Pengertian :
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tentang
pengurus koperasi :
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
- Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
- Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus koperasi :
- mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
- mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
- antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
- belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus dan jabatan
- Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
- Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
o
seorang ketua;
o
seorang sekretaris;
o
seorang bendahara.
- Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
- Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
- koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
- Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.
Tugas pengurus
koperasi :
a.
Mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan rencana-rencana
kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
Mengajukan
laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang
pengurus koperasi :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Tanggung jawab pengurus koperasi :
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi
dan usahany kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pengurus dan
pengelola
1.
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2.
Dalam hal Pengurus Koperasi
bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
3.
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
4.
Pengelolaan usaha oleh Pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
Pengurus dan kerugian
- Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
- Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya
:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
- keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pengurus dan laporan
- Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
- Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
- Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Pemberhentian
pengurus
- Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
- melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
- tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian
beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Keputusan
Rapat Anggota; - sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
- melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
- Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
- menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
- mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
- Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar